Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.TTE. |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2019/PT.TTE. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | 12/PID.SUS/2019/PT.TTENexen Miskin alias NexPidana Khusus - Pemilu24/Pid.Sus/2019/PN Lbh. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | Mion Ginting., - Maurid Sinaga |
Panitera | Hra Husen |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tersebut ; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh. tanggal 14 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar ?lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa?, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Nexen Miskin alias Nex tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000.00,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah banner berukuran 50 cm X 200 cm berlatar warna hitam terdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR dan terdapat tulisan berwarna putih ?ORANG KAMPONG BERSAMA IKI LOID?, kemudian tulisa logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, No. 4 IKRAM M. NUR (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera Selatan); - 1 (satu) buah banner berukuran 50 cm X 200 cm berlatar warna hitam terdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR dan terdapat tulisan berwarna putih ?ORANG KAMPONG BERSAMA IKI LOID? kemudian tulisan berwarna merah #OKBAIK, terdapat logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, No. 4 IKRAM M. NUR (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera Selatan);- 1 (satu) buah baliho berukuran 2 Meter X 2,5 Meter terdapat foto sauadara IKRAM M NU, tulisan berwarna putih ?IKRAM M NUR CALEG DPRD PROVINSI MALUKU UTARA DAPIL 4 HALMAHERA SELATAN?, tulisan berwarna hitam?#Oke? dan tulisan warna putih ?BAIK OKE BERSAM IKI LOID?, serta tulisan warna kuning? PILIH NOMOR? angka 4 dan terdapat kolom nama caleg IKRAM M NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) rangkap (3 lembar) Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan; Dikembalikan kepada Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2019/PT.TTE..zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2019/PT.TTE..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Pertama : 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh.
Statistik14250