- Menyatakan terdakwa ACHMAD HIDAYAT Alias AMAT Bin LA ODE HIDU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa ACHMAD HIDAYAT Alias AMAT Bin LA ODE HIDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD HIDAYAT Alias AMAT Bin LA ODE HIDU dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dos handphone VIVO yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah kotak bening bertuliskan Visiting Card yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet kecil berisi Kristal bening shabu dengan berat netto 8,0378 (delapan koma nol tiga tujuh delapan) gram yang dibungkus dengan menggunakan tisu berwarna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk HARNIC berwarna silver.
- 2 (dua) lembar potongan kantung plastik berwarna hitam
- 6 (enam) sachet bekas pakai ukuran kecil
- 32 (tiga puluh dua) sachet kosong pakai ukuran kecil.
- 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.
- 1 (satu) buah penutup botol air mineral yang sudah dipasangi pipet.
- 1 (satu) buah boong yang terbuat dari botol air mineral yang telah dipasangi pipet dari pireks.
- 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO 1802 berwarna biru dengan nomor Sim Card 082293417568.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah;
Putusan PN RAHA Nomor 133/Pid.Sus/2020/PN Rah |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli, M.hbr Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2020/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2020/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2315 K/PID.SUS/2021
Pertama : 133/Pid.Sus/2020/PN RAH
Statistik8332