Putusan PTA PALU Nomor 21/Pdt.G/2014/PTA.PAL |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2014/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak/ Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Husain |
Hakim Anggota | H. Abu Bakar, Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Emi Susanti binti Marjali/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 389/Pdt.G/2014/PA Pal tanggal 7 Oktober 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijah 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut:A. Dalam pokok perkara/Cerai talak1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Palu; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palu untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;B. Harta Bersama1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama antara Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding adalah sebagai berikut:a). Perabot rumah tangga, berupa:- 9 (sembilan) unit meja makan kayu;- 36 (tiga puluh enam) buah kursi plastik;- 1 (satu) unit kulkas besar merk Elektrolux;- 1 (satu) unit kulkas kecil merk Politron;- 1 (satu) unit mesin cuci merk Toshiba.b). Kendaraan roda dua berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi DN XXXX YB, keluaran tahun 2006;- 1 (satu) unit sepeda motor Mio Sion warna hitam putih Nomor Polisi DN XXXX VL, keluaran tahun 2011;3. Menetapkan Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding untuk menyerahkan harta bersama tersebut secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta-harta tersebut dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing yaitu (seperdua) bagian Pemohon/Terbanding dan (seperdua) bagian lagi untuk Termohon/ Pembanding; 5. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk menyerahkan kepada Termohon/Pembanding:- Nafkah iddah untuk selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Mut?ah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juata rupiah);6. Menyatakan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) dan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2014/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2014/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2014/PTA.PAL
Kasasi : 412 K/Ag/2015
Pertama : 389/Pdt.G/2014/PA.Pal
Statistik6618