Putusan PA PALU Nomor 389/Pdt.G/2014/PA.Pal |
|
Nomor | 389/Pdt.G/2014/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak/ Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rusli M |
Hakim Anggota | H. Syamsul Bahri, Dra. Nurhayati |
Panitera | Azis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Palu;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palu untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Jakarta Timur dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Palu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah sebagai berikut:A. Perabot rumah tangga, berupa:- 9 (Sembilan) unit meja makan kayu.- 36 (tiga puluh enam) buah kursi plastik.- 1 (satu) unit kulkas besar merk Electrolux.- 1 (satu) unit kulkas kecil merk Polytron.- 1 (satu) unit mesin cuci merk Toshiba.B. Kendaraan roda dua berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi DN -- YB, keluaran tahun 2006.- 1 (satu) unit sepeda motor Mio Sion warna hitam putih Nomor Polisi DN -- VL, keluaran tahun 2011.C. Sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan --, Kelurahan --, Kecamatan --, Kota Palu dengan sertifikat Nomor --/2012 tanggal -- -- 2012, seluas 445 m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara dengan batas Tanah --; - Sebelah selatan dengan batas perumahan GKK;- Sebelah Timur dengan batas dengan Jalan --;- Sebelah barat dengan batas Tanah Sdr --;5. Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 4 (empat);6. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 5 (lima);7. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 616.000,00 (Enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pdt.G/2014/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 389/Pdt.G/2014/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2014/PTA.PAL
Kasasi : 412 K/Ag/2015
Pertama : 389/Pdt.G/2014/PA.Pal
Statistik298