- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 4.022 m2 yang terletak di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai harta peninggalan Pewaris (Bujang Hamdi Bin M. Thahir);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik No.1747 milik Bujang Hamdi kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA KETAPANG Nomor 0136/Pdt.G/2019/PA.Ktp |
|
Nomor | 0136/Pdt.G/2019/PA.Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyanto, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dendi Abdurrosyid, Br Hakim Anggota Darul Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizki Nugraha Zulkifli, S.sy.brpanitera Pengganti Moh. Ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0136/Pdt.G/2019/PA.Ktp
Kasasi : 468 K/Ag/2020
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Ptk
Statistik13835