- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KETAPANG NOMOR 0136/PDT.G/2019/PA.KTP TANGGAL 9 SEPTEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 9 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 1.046.000,- ( SATU JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH );
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor 0136/Pdt.G/2019/PA.Ktp tanggal 9 September 2019 Masehi bertepatan tanggal 9 Muharram 1441 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.046.000,- ( satu juta empat puluh enam ribu rupiah );
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terbanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 25/Pdt.G/2019/PTA.Ptk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.aleh |
Hakim Anggota |
- H. A. Jauharuddin Sohra, S.ag. wiharno |
Panitera | - Hj. Dwi Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0136/Pdt.G/2019/PA.Ktp
Kasasi : 468 K/Ag/2020
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Ptk
Statistik190247