- Menyatakan Terdakwa FANY PUSPITA DEWI Als FANY Binti SISWANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintah Terdakwa untuk dikeluarkan dari Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis untuk pembayaran Bon Pribadi (talangan) untuk pengambilan sertifikat dari Bank Gema ke Mandiri pengembalian tanggal 12 Februari 2014 dengan tandatangan FANY PUSPITA DEWI sebesar Rp. 63.000.000,-;
- 1 (satu) bendel print out tabungan tahapan BCA Rekening 03580264700 periode 02-2014 s/d 02-2014;
- 1 (satu) lembar cek Bank BRI Cabang Ajibarang dengan no.CEW 875646 tertanggal Ajibarang 12 02-2014, tertulis uang sejumlah Rp.63.000.000,- tertanda tangan oleh FANY PUSPITA DEWI dengan no.rek 0151-01 000287-30-4;
- 1 (satu) lembar Nota Facsimile dengan no B-6039/VII-KC/OPS/12/2014 dari BRI Cabang Purwokerto kepada BRI Kanca Ajibarang perihal Surat Keterangan Penolakan tertanggal 19 Desember 2014;
- 1 (satu) bendel laporan transaksi giro umum Bank BRI dengan no rekening 15101000287304 tertanggal 1 Februari 2014 s/d 30 Nopember 2014;
- 1 (satu) bendel cetak rekening Tahapan BCA an FANY PUSPITA DEWI dengan No. Rek. 0424022826 periode 02-2014 s/d 11-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 156/Pid.B/2017/PN Pwt |
|
Nomor | 156/Pid.B/2017/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000. (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 156/Pid.B/2017/PN Pwt
Statistik6712