Putusan PN SURABAYA Nomor 3442/Pid.B/2010/PN.Sby |
|
Nomor | 3442/Pid.B/2010/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Legowo |
Hakim Anggota | 1. Belman Tambunan, 2. Ronius |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M EN G A D I L I :9. Menyatakan Terdakwa SUTEJO, Spd, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ; 1. Menghukum ia Terdakwa SUTEJO, Spd oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan Kurungan ; 2. Menetapkan Terdakwa SUTEJO, Spd untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditanggung bersama-sama dengan Ratna Eni dan Ratno Edi (dalam berkas terpisah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu I (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menyatakan barang bukti berupa berupa : Dari SUTEJO (Ketua LPPM Adi Luhung) ; ? 1 (satu) bendel foto copy Proposal Kegiatan Pelatihan Pemijahan Man di KabupatenTulungagung yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya ; ? 1 (satu) bendel foto copy Proposal Kegiatan Pembuatan Pupuk Organik di KabupatenKediri yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya ; ? 1 (satu) bendel foto copy Proposal Kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya ; ? 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Pelatihan Pemijahan Ikan di Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya (asli) ; ? 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Pembuatan Pupuk Organik Di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya (asli) ; ? 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan Di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya (asli) ; ? 1 (satu) bendel salinan akta Notaris Bambang Heru Djuwito Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2008 tentang AKTA PENDIRIAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI MASYARAKAT ?ADI LUHUNG? disingkat ?LPPM ADI LUHUNG? berkedudukan di Surabaya ; ? 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pelatihan Pemijahan Ikan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan,Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,- ; ? 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pembuatan Pupuk Organik, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan,Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,-; ? 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,-; ? 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr. H. SOENYONO, SH Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur dengan SUTEJO, Ketua Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya Kegiatan Pelatihan Pemijahan lkan ; ? 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr. H. SOENYONO, SH Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur dengan SUTEJO, Ketua Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya Kegiatan Pembuatan Pupuk Organik; ? 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr. H. SOENYONO, SH Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur dengan SUTEJO, Ketua Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya Kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan ; ? 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim atas nama LPPM ADI LUHUNG 0017064304 tanda tangan 2 orang (SUTEJO + RATNA ENI) + Stempel ; ? Uang tunai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengembalian kerugian negara dalam, pemakaian dana P2SEM dad SUTEJO ; Dari saksi M. YASIN (Bapemas Propinsi Jawa Timur): ? 1 (satu) bendel Buku Pedoman Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 137 tahun 2008 Tanggal 04 September 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 ; ? 1 (satu) bendel Foto copy Surat Rekomendasi dad Dewar Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh BABUSSALAM ; Dari saksi SAMURI (Personalia Hotel Surya Kediri - Pare) : ? 1 (satu) bedel Nota asli No: 0000451 pembayaran DP sewa Meeting Room Hotel Surya Kediri tertanggal 22-12-2008 atas, nama LPPM Adi Luhung senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ? 1 (satu) lembar tindasan Nota No: 0000469 pembayaran sewa Meeting Room Hotel Surya Kediri tertanggal 24-122048 atas nama LPPM Adi Luhung senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ; ? 1 (satu) lembar copy Nota No: 0000477 pembayaran sewa 1 (satu) kamar standart Hotel Surya Kedid atas nama Bpk. Sutejo senilai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 26-12-2008 ; ? 1 (satu) lembar f6to, copy dari Buku Daftar Pemesanan Ruang Meeting Room Hotel Surya Kediri ; ? 1 (satu) lembar foto copy Tarif Kamar Hotel Surya Kediri ; Dari saksi MUKHOZIN (Karyawan Hotel dan Taman Wisata Pantai Indah Popoh, Ds. Popoh, Kec. Besuki, Tulungagung (FT., SOETERA BINA SAMODRA PANTAI INDAH POPOH (PIP) : ? 1 (satu) lembar contoh Nota asli Hotel dan Taman Wisata Pantai Indah Popoh, Ds. Popoh, Kec. Besuki, Tulungagung (PT. SOETERA BINA SAMODRA PANTAI INDAH POPOH (PIP) beserta contoh stempel ; ? 1 (satu) bendel Daftar Tarif Sewa Kamar dan Villa Hotel dan Taman Wisata Pantai Indah Popoh, Ds, Popoh, Kec. Besuki, Tulungagung (PT. SOETERA BINA SAMODRA PANTAI INDAH POPOH (PIP) ; ? 1 (satu) lembar fotocopy dari Buku Daftar Pemesanan Kamar Hotel dan Taman Wisata Pantai Indah Popoh, Ds. Popoh, Kec. Besuki, Tulungagung (PT. SOETERA BINA SAMODRA PANTAI INDAH POPOH (PIP) ; Dari saksi ANDI PRASETYO (Karyawan Hotel GITA PURI BLITAR): ? 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Nomor : 025/A/GP/SK/11/2004 atas nama Andi Prasetyo tanggal 15 November 2004 ; ? 1 (satu) lembar brosur Hotel Gita Puri Blitar ; ? 1 (satu) lembar Daftar Harga Tarif Kamar Hotel Gita Puri Blitar; ? 1 (satu) lembar contoh kuitansi asli Hotel Gita Puri Blitar ; ? 1 (satu) lembar foto copy Rencana Pemesanan Fasilitas Hotel Gita Puri Blitar atas nama LSM PUSPOM PAD SURABAYA tanggal 20 ? 21 Des 2008 ; ? 1 (satu) lembar foto copy dari Buku Daftar Pemesanan Kamar Hotel Gita Puri Blitar;Digunakan dalam perkara lain atas nama RATNO EDI ; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,_ (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID.SUS/2012/PT.SBY
Kasasi : 1034 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 3442/Pid.B/2010/PN.Sby
Statistik5615