Putusan PT PEKANBARU Nomor 74/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 74/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Betty Aritonang |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, H.jalaluddin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutanM E N G A D I L I :--- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;--- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor :1/Pid.Sus/2017/ PN.Rgt. tanggal 7 Maret 2017, sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR ? BUTAR Bin S.BUTAR ? BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR ? BUTAR Bin S.BUTAR ? BUTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pasang sandal jepit karet berwarna hitam coklat.- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam putih.- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk chanel.- 1 (satu) helai BH warna ungu.- 1 (satu) helai celana dalam (kolor) warna biru dongker motif kotang kotak.1 (satu) helai sprei alas tempat tidur warna merah kombinasi biru merk BARCELONA.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk pengadilan Tinggi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.SUS/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 74/PID.SUS/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 1/Pid.Sus/2017/PN.Rgt.
Statistik4427