Putusan PN RENGAT Nomor 1/Pid.Sus/2017/PN.RGT |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2017/PN.RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Akhyudi |
Hakim Anggota | Omori Rotama Sitorus, Immanuel Marganda Putra Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN 7 (TUJUH) HARI DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR ? BUTAR Bin S.BUTAR ? BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR ? BUTAR Bin S.BUTAR ? BUTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pasang sandal jepit karet berwarna hitam coklat.- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam putih.- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk chanel.- 1 (satu) helai BH warna ungu.- 1 (satu) helai celana dalam (kolor) warna biru dongker motif kotang - kotak.- 1 (satu) helai sprei alas tempat tidur warna merah kombinasi biru merk BARCELONA.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 1/Pid.Sus/2017/PN.Rgt.
Statistik7616