Putusan PN MEDAN Nomor 301/PDT.G/2011/PN.MDN |
|
Nomor | 301/PDT.G/2011/PN.MDN |
Para Pihak | - Abdul Hanan (Penggugat)- PT. Basyah Putra Investama (Tergugat I)- PT. Garu Mas Persada (Tergugat II)- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Medan (Tergugat III) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | - Hj. Leliwaty, - Suhartanto |
Panitera | Ud Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------2. Menyatakan Penggugat secara sah telah melakukan pembayaran : ------a. Penggantian saham Tergugat pada Turut Tergugat I dengan total pembayaran sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ; --------b. Pelunasan kredit KI (Kredit Investasi) dan KMK (Kredit Modal Kerja) Turut Tergugat I pada Turut Tergugat II sebesar Rp 1.934.956.704,- (Satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah) ; ----------------------------------3. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah membatalkan pelepasan dan pengalihan saham milik Tergugat pada Turut Tergugat I kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------4. Menyatakan akibat tindakan Tergugat yang telah membatalkan pelepasan dan pengalihan saham milik Tergugat pada Turut Tergugat I kepada Penggugat, maka Penggugat telah menderita kerugian untuk penggantian saham, pelunasan kredit, perbaikan kapal, dan biaya proses pengambilalihan saham, yang seluruhnya berjumlah Rp 5.734.956.704,- (Lima milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah) ; ------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 5.734.956.704,- (Lima milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah) beserta bunga dan dendanya sebesar 1% (satu persen) dari jumlah kerugian tersebut setiap bulan yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga semua kerugian Penggugat dibayar lunas oleh Tergugat ; -------------------------------------------6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh :a. MASANA KARO-KARO, S.H., Jurusita Pengadilan Negeri Medan, terhadap : ------------------------------------------------------------------------------1) 1 (satu) unit bangunan Rumah Toko permanent bertingkat/ berlantai III, Blok B.17, yang berukuran + 5 x 15 M, terbuat dari dinding batu, lantai I, II dan III keramik, atap cor beton dan di atas lantai III ada bangunan tambahan terbuat dari kerangka besi atap kanopi, serta dilengkapi dengan aliran listrik dan saluran air leiding (PAM), berikut dengan tanah tapak perumahan dan pekarangannya, di mana bangunan rumah toko tersebut berdiri, yang mempunyai ukuran dan batas-batas sebagai berikut : -------- Utara + 5 M, berbatas dengan Jalan Komplek Tata Plaza Blok B ; ------------------------------------------------------------------------ Timur + 16 M, berbatas dengan Rumah Toko Blok B No.18 ;- Selatan + 5 M, berbatas dengan Gang Kebakaran ; -------------- Barat + 16 M, berbatas dengan Rumah Toko Blok B No.16 ;2) 1 (satu) unit bangunan Rumah Toko permanent bertingkat/ berlantai III, Blok B.18, yang berukuran + 5 x 15 M, terbuat dari dinding batu, lantai I, II dan III keramik, atap cor beton dan di atas lantai III ada bangunan tambahan terbuat dari kerangka besi atap kanopi, serta dilengkapi dengan aliran listrik dan saluran air leiding (PAM), berikut dengan tanah tapak perumahan dan pekarangannya, di mana bangunan rumah toko tersebut berdiri, yang mempunyai ukuran dan batas-batas sebagai berikut : -------- Utara + 5 M, berbatas dengan Jalan Komplek Tata Plaza Blok B ; ------------------------------------------------------------------------ Timur + 16 M, berbatas dengan Rumah Toko Blok B No.19 ;- Selatan + 5 M, berbatas dengan Gang Kebakaran ; -------------- Barat + 16 M, berbatas dengan Rumah Toko Blok B No.17 ;Rumah Toko dan Tanah mana masing-masing setempat dikenal dengan Jalan Kapten Muslim Komplek Rumah Toko Tata Plaza Blok B No.17 dan Blok B No.18, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan lebih dikenal lagi dengan Sertipikat Hak Milik No.433 dan No.434, tanggal 9 Desember 1992, atas nama Sabri Basyah / PT. Basyah Putra Investama (Tergugat), sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No.301/Pdt.G/2011/ PN.Mdn. tanggal 02 Desember 2011; ------------------------------------------b. MUNIR HAMID, S.H.,M.H., Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Redep, terhadap : -------------------------------------------------------------------1) 1 (satu) unit Kapal Keruk konstruksi type DSG-600 buatan tahun 1981, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12 Juni 1996 Nomor : 525/llk dengan ukuran : panjang 25,94 meter, lebar 9,02 meter, dalam 2,20 meter, Tonase Kotor (GT) 139, Tonase Bersih (NT) 42, Tanda Selar GT.139 No.525/llk sebagaimana dalam Gross Akta Balik Nama Kapal Nomor : 3991 tanggal 16 Januari 2006 ; ------------------------------------------------------------------------------2) 1 (satu) unit Anchor Barge (Kapal Tongkang) type DSG-601 A buatan tahun 1990, Isi Kotor (GT) : 50, Isi Bersih (NT) : 15, Tanda Selar GT.50 No.2220/Ka ? panjang 18,29 meter, lebar 6,70 meter, dalam 1,73 meter, berdasarkan Surat Ukur Sementara, Metode Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 2220/Ka yang dikeluarkan oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ; ------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan, 1 (satu) unit Kapal Keruk konstruksi type DSG-600 buatan tahun 1981 dan 1 (satu) unit Anchor Barge (Kapal Tongkang) type DSG-601 A buatan tahun 1990, atas nama Turut Tergugat I sebagaimana dalam Gross Akta tanggal 16 Januari 2006 ? yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Jakarta ? tetap dalam penguasaan Penggugat sampai Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp 5.734.956.704,- (Lima milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah), beserta bunga dan dendanya ; ----------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ; ------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.300.500,- (Tiga juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi untuk seluruhnya ; ------------2. Menyatakan Penggugat II Rekonpensi sebagai pemilik sah atas Kapal Keruk DSG-600 dengan Anchor Barge DSG-601 A ; ----------------------------3. Menolak gugatan Penggugat II Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;4. Menghukum Penggugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/PDT.G/2011/PN.MDN
Statistik15125