Putusan PA PEKANBARU Nomor 91/Pdt.G/2015/PA.Pbr |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2015/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.zuharnel.maas.sh |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Dra. Hj. Sofinar Mukhtar |
Panitera | Akhyar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum harta benda berupa:2.1. 7 / 30 (tujuh per tiga puluh) bagian dari harga sebidang tanah seluas 709 M2 berikut bangunan permanent diatasnya, yang terletak di Jalan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan Tanah Milik Hasan Basri;- Selatan berbatas dengan Tanah Milik SJK. Imanuel dan J. Sinurat;- Barat berbatas dengan Tanah Milik Sinurat dan Syopyan;- Timur berbatas dengan Jalan Rokan II;2.2. 3 (tiga) unit Sofa dudukan I type M.29 (merah, hijau dan orange);2.3. 1 (satu) set meja makan dan 6 (enam) kursi Y37+703;2.4. 1 (satu) set Sofa MWH 321 seat dark brown;2.5. 1 (satu) set Ateng sofa 321;2.6. 1 (satu) unit meja tamu HT 3391 CT;2.7. 1 (satu) unit meja merek C - Ming Shun ? MT Box;2.8. 1 (satu) buah lemari pakaian SK YG 13 merah;2.9. 1 (satu) buah lemari pakaian Lu Yuanju B03;2.10. 1 (satu) unit kulkas merek LG Side By Side 527 LT;2.11. 1 (satu) unit televisi merek LG LED TV 60 Inci;2.12. 1 (satu) uni televisi merek LG LCD TV 40 Inci;2.13. 1 (satu) unit home theater merek LG;2.14. 1 (satu) unit mesin cuci merek LG;2.15. 1 (satu) unit kompor gas merek Modena;2.16. 3 (tiga) unit tempat tidur merek Furnilux;adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3 Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.16. dalam diktum putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat;4 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut;5 Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima:DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.076.000,- (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2015/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2015/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0044/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 91/Pdt.G/2015/PA.Pbr
Statistik7035