Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0044/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0044/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.idris Ismail, M.hi |
Hakim Anggota | H. Bustamin Hp, H. Hardinal |
Panitera | - Dra. Lindawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0091/Pdt.G 2015/PA.Pbr, tanggal 13 Mei 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1436 Hijriyah; Dan dengan mengadili sendiri;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum harta benda berupa:2.1. 85/360 (delapan puluh lima per tiga ratus enam puluh) bagian dari sebidang tanah yang luasnya 709 M2 berikut bangunan permanent diatasnya, yang terletak di Jalan Rokan II No.17 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan Tanah Milik Hasan Basri;- Selatan berbatas dengan Tanah Milik SJK. Imanuel dan J. Sinurat;- Barat berbatas dengan Tanah Milik Sinurat dan Syopyan;- Timur berbatas dengan Jalan Rokan II; 2.2 (tiga) unit Sofa dudukan I type M.29 (merah, hijau dan orange);2.3 (satu) set meja makan dan 6 (enam) kursi Y37+703;2.4 1(satu) set Sofa MWH 321 seat dark brown;2.5 1(satu) set Ateng sofa 321;2.6 1(satu) unit meja tamu HT 3391 CT;2.6 1(satu) unit meja merek C - Ming Shun ??? MT Box;2.7 1(satu) buah lemari pakaian SK YG 13 merah;2.8 1(satu) buah lemari pakaian Lu Yuanju B03;2.10 1(satu) unit kulkas merek LG Side By Side 527 LT;2.11 1(satu) unit televisi merek LG LED TV 60 Inci;2.12 1(satu) uni televisi merek LG LCD TV 40 Inci;2.13 1 (satu) unit home theater merek LG;2.14 1 (satu) unit mesin cuci merek LG;2.15 1 (satu) unit kompor gas merek Modena;2.16 3 (tiga) unit tempat tidur merek Furnilux;adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.16. dalam diktum putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta yang menjadi bagian Pengugat sebagaimana tersebut diatas kepada Penggugat sesuai besar bagiannya seperti tersebut diatas, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0091/Pdt.G/2015/PA.Pbr tanggal 13 Mei 2015 dengan bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1436 H; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.076.000,00 (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);2. MenghukumTergugat/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0044/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 91/Pdt.G/2015/PA.Pbr
Statistik1190