Putusan PN BANGKINANG Nomor 08 /Pdt.G/2014/PN.Bkn |
|
Nomor | 08 /Pdt.G/2014/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Fausi, Urafriani Putri |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI :- Menolak Permohonan Provisi Penggugat I dan II ;-----------DALAM eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan II ;---------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak seluruh gugatan Penggugat I dan II ;--------------- Menyatakan sertifikat hak milik nomor 10725 tanggal 18 Desember 2013 atas nama Zainab / Tergugat I dari kantor Pertanahan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 Jo PP nomor 24 tahun 1997 adalah sah dan berharga memiliki nilai kekuatan hukum ; -------------DALAM REKONPENSI :- Menolak seluruh gugatan rekonpensi Penggugat/Tergugat I dan II asal ;---------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat I dan II Konpensi/ Tergugat I dan II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.904.000,- (dua juta Sembilan ratus empat ribu rupiah);-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08_/Pdt.G/2014/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 08_/Pdt.G/2014/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1986 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 83 PK/Pdt/2018
Banding : 10/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 08/Pdt.G/2014/PN.BKN
Statistik9455