- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NO : 08/PDT.G/2014/PN.BKN TANGGAL 2 SEPTEMBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.10725 TANGGAL 18 DESEMBER 2013 ATAS NAMA ZAINAB DARI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 JO PP NO.24 TAHUN 1997 ADALAH SAH DAN BERHARGA MEMILIKI NILAI KEKUATAN HUKUM ;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN PEMBANDING II UNTUK EMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No : 08/Pdt.G/2014/PN.Bkn tanggal 2 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak permohonan Provisi Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II ;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk sebagian ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.10725 tanggal 18 Desember 2013 atas nama Zainab dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 jo PP No.24 Tahun 1997 adalah sah dan berharga memiliki nilai kekuatan hukum ;
- Menolak gugatan Rekonpensi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II selebihnya ;
- Menghukum Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II untuk embayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 10/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kharlison Harianja |
Hakim Anggota | Eddy Risdiyanto, Brh.imam Suudi |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2015/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2015/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1986 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 83 PK/Pdt/2018
Banding : 10/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 08/Pdt.G/2014/PN.BKN
Statistik6833