- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM MAUPUN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 17 OKTOBER 2019 NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2019/PN.AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN INI, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Banding dari Penuntut Umum maupun Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 17 Oktober 2019 Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini, yang ditingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Brdwijono Fensanarto |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Statistik12174