- Menyatakan Terdakwa ALI BASRI AINEKA, S. Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa ALI BASRI AINEKA, S. Pd. oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa ALI BASRI AINEKA, S. Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.153.756.538,00 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) buah Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Tahun Anggaran 2016;
- Asli 1 (satu) buah Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Tahun Anggaran 2016;
- Ali 1 (satu) Eksemplar bukti pembayaran pajak;
- Fotocopy yang diotentikasi Dokumen persyaratan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Tahun Anggaran 2016;
- Asli Dokumentasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Tahun Anggaran 2016;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Tahun Anggaran 2016;
- Asli 1 (satu) Ekslempar bkti perjalanan dinas Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Tahun Anggaran 2016;
- Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 190.b.5 Tahun 2014 tanggal 18 Oktober 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Fotocopy Otentikasi 1 (satu) Ekselempar Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Nomor : 02/SK/Neg.Adm.RKK/2016 tanggal 13 Maret 2016 tentang Penunjukan Bendahara Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- 1 (satu) Ekslempar Fotocopy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
- 1 (satu) Ekslempar Fotocopy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 10 Nopember 2016;
- 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen APB Desa Tahun 2016 Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) Tahun 2016 Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2016;
- Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Ekslempar Fotocopy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
- 1 (satu) Eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom;
- 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2016 Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- 1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) Tahun 2016 Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- 1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
- 1 (satu) Ekslempar Dokumen APB Desa Tahun 2016 Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur;
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. A. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota Christina Tetelepta, hakim Anggota:jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosna Sangadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Administratif Rumanama Kotawouw Kataloka, Kabupaten Seram Bagian Timur; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Statistik13286