Putusan PN AMBON Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Sofian Parerungan, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan kesepakatan yang dibuat secara lisan yang dibuat antara Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang belum membayar uang pemulangan Pengungsi Jemaat Bethabara sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai dana bantuan Pembelian lahan kepada Pengungsi Jemaat Bethabara yang telah menempati lahan penggugat seluas kurang lebih 5 (lima) hektar yang berada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 237 kini atas sertifikat HM No.689 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang milik Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 3 diatas yaitu uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan jasa giro atau bunga bank sebesar Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat tanpa syarat apapun;5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) tersebut kepada Penggugat baik atas perintah Tergugat I maupun tanpa perintah Tergugat I karena Putusan ini merupakan perintah langsung lembaga yudikatif kepada Turut Tergugat sesuai amanat undang-undang yang memberikan kewenangan atributif oleh negara kepada Hakim;6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp.3.499.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4313 K/Pdt/2022
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Amb
Banding : 7/PDT/2019/PT AMB
Statistik4738