Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 7/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PerdataDarsono Syarif RianomS.H.Usaha GintingS.H.M.HSatriyo BudiyonoS.H.MHum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, M.h Satriyo Budiyono |
Panitera | Daniel.n.moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan kesepakatan yang dibuat secara lisan yang dibuat antara Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang belum membayar uang pemulangan Pengungsi Jemaat Bethabara sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai dana bantuan Pembelian lahan kepada Pengungsi Jemaat Bethabara yang telah menempati lahan penggugat seluas kurang lebih 5 (lima) hektar yang berada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 237 kini atas sertifikat HM No.689 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang milik Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 3 diatas yaitu uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan jasa giro atau bunga bank sebesar Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat tanpa syarat apapun;5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) tersebut kepada Penggugat baik atas perintah Tergugat I maupun tanpa perintah Tergugat I karena Putusan ini merupakan perintah langsung lembaga yudikatif kepada Turut Tergugat sesuai amanat undang-undang yang memberikan kewenangan atributif oleh negara kepada Hakim;6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp.3.499.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4313 K/Pdt/2022
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Amb
Banding : 7/PDT/2019/PT AMB
Statistik4927