- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Jln. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang seluas 822 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Jln. Raya
- Sebelah Barat dengan Tanah Pemerintah Daerah ;
- Sebelah Utara dahulu tanah milik penggugat, sekarang milik Mourits Patty ;
- Sebelah Selatan dengan Tanah Pemerintah Daerah ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa No. 478/Kelurahan Fatululi, SU No. 28/2006 yang dipecahkan diantaranya menjadi Sertifikat Hak Milik No. 799/Kelurahan Fatululi dan No. 800/Kelurahan Fatululi atas nama Penggugat yang diterbitkan berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: BPN/36/WK/2004, tanggal 20 Maret 2004 serta Sertifikat Hak Milik No. 839/Kelurahan Fatululi, Surat Ukur No. 85/Fatululi/2013 atas nama Penggugat yang diterbitkan berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013, tanggal 02 Januari 2013 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Penunjukan Tanah Kapling yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989 bukan tanda bukti hak milik atas tanah menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan tanah sengketa sebagai Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh Tergugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat mencatatkan tanah sengketa yang merupakan Hak Milik Penggugat sebagai Asset Milik Tergugat / Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan mendasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 1 Januari 2018 dengan menyebutkan bahwa jenis barang / nama barang : tanah bangunan kantor pemerintah, nomor register 0011, Tahun pengadaan 2014, status tanah -, penggunaan tanah lain-lain, asal usul Hibah dan keterangan : 1 Bid. 1 Bid. 1 Bidang alihkan dari capilduk hasil penelusuran (tercatat sejak tahun 1989), merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menghapus tanah sengketa sebagai Asset Milik Tergugat / Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN KUPANG Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah Hak Milik yang Sah dari Penggugat. DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik620557