Putusan PA SAMARINDA Nomor 0766/Pdt.G/2016/PA.Smd |
|
Nomor | 0766/Pdt.G/2016/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai2016 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Fathurrachman |
Hakim Anggota | S.ag., H. M. Asyari, Ahmad Ziadi |
Panitera | Dra. Safiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak selebihnya;2. Menetapkan anak bernama: a. ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, umur 10 tahun; b. ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, umur 9 tahun; c. ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, umur 7 tahun; d. ANAK IV PEMOHON DAN TERMOHON, umur 6 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan 4 orang anak yang bernama: a. ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, umur 10 tahun; b. ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, umur 9 tahun; c. ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, umur 7 tahun; d. ANAK IV PEMOHON DAN TERMOHON, umur 6 tahun, sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) setiap bulan sampai keempat orang anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri melalui Penggugat rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0766/Pdt.G/2016/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 0766/Pdt.G/2016/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 766/Pdt.G/2016/PA.Smd
Statistik3112