Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 42-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
|
Nomor | 42-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER SAHRONI HIDAYAT, S.H MAYOR CHK NRP 2910035491170. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 24-K/PM.III-12/AD/II/2015 tanggal 19 Maret 2015, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 1 (satu) bilah clurit beserta sarungnya.Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.Surat-surat :- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor : B/ 092/ 424.052.035/2014 tanggal 23 Pebruari 2014 atas nama Sdr. Suryonoto dari Dinas Kesehatan UPTD Kesehatan Puskesmas Nguling Pemkab. Pasuruan yang dibuat dan ditandatanggani oleh Dr. H. Syaiful Anam, SE NIP 197907152010012011, merupakan barang bukti sebagai akibat gigitan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Suryonoto yang menderita patah tulang pada ujung jari kelima kanan.- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor : 440.04/ 430.03/17/02/2014 tanggal 23 Pebruari 2014 atas nama Sdr. Sunaji dari RSUD DR.R. Soedarsono Kota Pasuruan yang ditandatangani oleh Dr. Dya Luciana NIP 198211232010012017, merupakan barang bukti sebagai akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Sunaji yang menderita bengkak pada bibir atas kurang lebih 1 Cm.- 1 (satu) lembar surat pernyataan perdamaian bulan Pebruari 2014, yang menyatakan Sdr. Sunaji dan Sdr. Suryonoto tidak menuntut secara hukum dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.- 1 (satu) lembar surat pencabutan pengaduan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Suryonoto tertanggal 28 Pebruari 2014 yang menyatakan pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdr. Suryonoto terjadi karena kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 24-K/PM.III-12/AD/II/2015 tanggal 19 Maret 2015, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 42-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 221 K/MIL/2015
Pertama : 24-K/PM.III-12/AD/II/2015
Banding : 42-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015
Statistik7438