Putusan PTA MEDAN Nomor 71/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi Dra. Hj. Rokhanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1294/Pdt.G/2016/ PA.Mdn, tanggal 22 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1439 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat II,III, IV, dan V ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan sebagaimana Berita Acaca Sita Jaminan Nomor : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 08 Pebruari 2017, dan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 06 April 2017;3. Menetapkan H. Liberty Manurung telah meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2014, karena sakit dalam beragama Islam;4. Menetapkan Ranto Manurung telah meninggal dunia lebih dahulu dari H. Liberty Manurung pada tanggal 17 Juni 2014, karena sakit dalam beragama Islam;5. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhun H.Liberty Manurung yang meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2014 sebagai berikut :5.1. Hj. Nelita Rini binti Tukiman SD (isteri);5.2. Ranto Manurung bin H. Liberti Manurung (anak laki-laki kandung);5.3. Herman Pramono S. Manurung bin H. Liberty Manurung (anak laki-laki kandung);5.4. Komala Netty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung);5.5. Rossana Betty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung);5.6. Corry Hartiny binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) ; 6. Menetapkan sebagai Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Ranto Manurung bin H. Liberty Manurung yang meninggal pada tanggal 17 Juni 2014 (anak laki-laki kandung dari Almarhum H. Liberty Manurung sebagai berikut :6.1. Trisy Ursula Elfranto binti Ranto Manurung (cucu perempuan);6.2. Tomy Elfranto,ST bin Ranto Manurung (cucu laki-laki);6.3. Trisa Sulaini Elfranto Manurung binti Ranto Manurung (cucu perempuan);7. Menetapkan Harta Warisan dari Almarhum H. Liberty Manurung adalah sebagai berikut : 7.1. 1 (satu) unit bangunan ruko 3 tingkat permanen di atas tanah yang terletak di Jl. Williem Iskandar/Pancing No.25, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 4 x 18,80 m dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan Sugianto, tanah/ruko No.24;Sebelah Selatan berbatas dengan Syamsul Hudaya, tanah/ruko No.26;Sebelah Barat berbatas dengan Jl.Komplek,Jl. Williem Iskandar;Sebelah Timur berbatas dengan tanah/bangunan H. Liberty Manurung;7.2. 1 (satu) unit ruko dengan SHM 2431 surat ukur No. 1570/2014 luas 108 meter terletak di Jl. Williem Iskandar/Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan Sugiarto/belakang tanah/ruko No. 24;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/ruko No. 28;Sebelah Barat berbatas dengan Ruko No. 25 Liberty Manurung, belakang tanah/ruko No. 26 Syamsul Hudaya, dan belakang tanah/ruko No. 27;Sebelah Timur berbatas dengan MMTC;7.3. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Km. 8,5 No.55, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar, Ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja , ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Timur berbatas dengan rumah Rudi E Tan, ukuran tanah 20,75 m dengan ukuran bangunan 18 m;Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 20,75 m dengan ukuran bangunan 18 m;7.4. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Km. 8.5 tanpa nomor, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Timur berbatas dengan rumah Rudi E Tan, ukuran tanah 20,75 m dengan ukuran bangunan 18 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 20,75 m dengan ukuran bangunan 18 m; 7.5. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisinga mangaraja Km.8,5 No. 17 i, Keluratan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Selatan berbatas dengan parit, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Timur berbatas dengan jalan Komplek, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17 m;Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17 m;7.6. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl.Si singamangaraja Km. 8,5 No. 17 j, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Selatan berbatas dengan parit, ukuran tanah 4,10 m, dengan ukuran bangunan 4,10 m;Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17 m;Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKi, ukuran tanah 23,50 m, dengan ukuran bangunan 17 m;7.7. 1 (satu) unit rumah permanen tanpa nomor terletak di jalan Muspika/Kampung Banten, Gang Cemara 1 Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran tanah 7 m x 14 m dan ukuran rumah 6 m x 9,80 m dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Parit;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah No.88;Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Cemara I Ujung ;Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik Yusuf;7.8. 1 (satu) unit rumah permanen No.86, terletak di Jalan Muspika /Kampung Banten, Gang Cemara I, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran tanah 6 m x 14 m dan ukuran rumah 6 m x 9,80 m dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah No..88;Sebelah Selatan berbatas dengan dengan tanah/rumah No.48; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Cemara I Ujung ;Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik Yusuf;7.9. 1 (satu) unit mobil merek Honda CRV dengan Nomor Polisi BK 1967 KW tahun 2011 atas nama H. Liberty Manurung;7.10. 1 (satu) unit mobil merek Kijang INNOVA dengan Nomor Polisi BK 1036 QB tahun 2011 atas nama Hj. Nelita Rini;7.11. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 5663 ACO; 7.12. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2457 ADV tahun 2013;7.13. Emas 99 % seberat 582 gram;8. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sebagai berikut :8.1. Hj.Nelita Rini binti Tukimin SD (isteri) memperoleh 1/8 (satu perdelapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian;8.2. Ranto Manurung bin H. Liberty Manurung (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/8 (dua per delapan) atau 16/64 (enam belas per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah;8.3. Herman Pramono S. Manurung bin H. Liberty Manurung (anak laki ?Laki kandung) memperoleh 2/8 (dua per delapan) atau 16/64 (enam belas per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah;8.4. Komala Netty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) memperoleh 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enampuluh empat) bagian sebagai ashabah;8.5. Rosanna Betty Manurung binti H. Liberty Manurung anak perempuan kandung) memperoleh 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah;8.6. Corry Hartini binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) memperoleh 1/8 ( satu per delapan) atau 8/64 (delapan per eman puluh empat) bagian sebagai ashabah;8.7. Trisy Ursula Elfranto binti Ratno Manurung (cucu perempuan) memperoleh (satu per empat) bagian dari 16/64 (enam belas perenam puluh empat) bagian hak Almarhum Ranto Manurung atau 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian;8.8. Tomy Elfranto St bin Ranto Manurung (cucu laki-laki) memperoleh 2/4 (dua per empat) bagian dari 16/64 (enam belas per enam puluh empat) bagian hak Almarhum Ranto Manurung atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian;8.9. Trisa Sulaini Elfranto Manurung (cucu perempuan), memperoleh (satu per empat) dari 16/64 (enam belas per enam puluh empat) bagian hak Almarhum Ranto Manurung atau 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian;9. Menghukum para Tergugat dan para Penggugat untuk melaksanakan pembagian Harta Warisan sebagai tersebut pada diktum angka 7 di atas kepada seluruh Ahli Waris sebagai tersebut pada diktum angka 8 di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh Ahli Waris sesuai bagian masing-masing;10. Menolak Gugatan Para Penggugat selainnya;11. Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 20.691.000,00 (Dua puluh juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Para Pembanding I/Para Terbanding II, Para Pembanding II/Para Terbanding I dan Turut Terbanding secara bersama-sama membayar biaya perkara ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 710 K/Ag/2019
Pertama : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn.
Statistik7939