Putusan PA MEDAN Nomor 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Auzar Nawawi. S.ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rusli, Br Hakim Anggota Anwar Jakfar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fuad Hilmi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II, III, IV dan V; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Medan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 08 Februari 2017, dan yang telah diletakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagaimana berita acara sita jaminan nomor : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn tanggal 06 April 2017; 3. Menetapkan H. Liberty Manurung telah meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2014 karena sakit dan dalam beragama Islam; 4. Menetapkan Ranto Manurung telah meninggal dunia lebih dulu dari H. Liberty Manurung pada tanggal 17 Juni 2014 karena sakit dan dalam beragama Islam; 5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Liberty Manurung yang meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2014 sebagai berikut : 5.1. Hj. Nelita Rini binti Tukimin SD (istri); 5.2. Ranto Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung); 5.3. Herman Pramono S Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung); 5.4. Komala Netty Manurung binti Liberty Manurung (anak perempuan kandung); 5.5. Rossana Betty Manurung binti Liberty Manurung (anak perempuan kandung); 5.6. Corry Hartiny binti Liberty Manurung (anak perempuan kandung); 6. Menetapkan sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Ranto Manurung bin Liberty Manurung yang meninggal pada tanggal 17 juni 2014 (anak laki-laki kandung dari almarhum Liberty Manurung sebagai berikut : 6.1. Trisy Ursula Elfranto binti Ranto Manurung (cucu perempuan kandung; 6.2. Tomy Elfranto, ST bin Ranto Manurung (cucu laki-laki kandung); 6.3. Trisa Sulaini Elfranto Manurung binti Ranto Manurung (cucu perempuan kandung); 7. Menetapkan harta warisan dari almarhum H. Liberty Manurung adalah sebagai berikut : 7.1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang teeletak di Jl. Sisingamangaraja km.8,5 No.55 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Timur berbatas dengan rumah Rudi E Tan, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; 7.2. Sebidang tanah dan bangunan kosong di atasnya yang teeletak di Jl. Sisingamangaraja km.8,5 tanpa nomor, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Timur berbatas dengan rumah Rudi E Tan, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; 7.3. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamngaraja km.8,5 No.71 i, KelurahanTimbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan parit, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 23, 50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; 7.4. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamngaraja km.8,5 No.71 j, KelurahanTimbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan parit, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 23, 50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; 7.5. 1 (satu) unit bangunan ruko 3 tingkat permanen di atas tanah yang terletak di Jl. Willem Iskandar/Pancing No.25, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 4 x 20 m dan ukuran bangunan 4 x 18,80 m dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Sugiarto, tanah/ruko No.24; Sebelah Selatan berbatas dengan Syamsul Hudaya, tanah/ruko No.26; Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Komplek,Jl. Willem Iskandar; Sebelah Timur berbatas dengan tanah/bangunan Liberty Manurung; 7.6 1 (satu) unit rumah permanen tanpa nomor terletak di Jl. Muspika /Kampung Banten, Gang Cemara I, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang kuis, Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 7 x 14 m dan ukuran rumah 6 x 9,80 m, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Parit; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah No.88; Sebelah Barat berbatas dengan Jl.Cemara I Ujung; Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik Yusuf; 7.7. 1 (satu unit rumah permanen No.86, terletak di Jl. Muspika /Kampung Banten, Gang Cemara I, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang kuis, Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 6 x 14 m dan ukuran rumah 6 x 9,80 m, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah No.88; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumahNo.84; Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Cemara I Ujung; Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik Yusuf; 8. Menetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sebagai berikut : 8.1. Hj. Nelita Rini binti Tukimin SD ( istri ) mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian; 8.2. Ranto Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 (dua per delapan) atau 16/64 (enam belas per enam pulu empat) bagian sebagai ashabah; 8.3. Herman Pramono S Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 (dua per delapan) atau 16/64 (enam belas per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah; 8.4. Komala Netty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah; 8.5. Rasanna Betty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah); 8.6. Corry Hartini binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluhempat) bagian sebagai ashabah; 8.7. Trisy Ursula Elfranto binti Ranto Manurung, (anak perempuan kandung), mendapat 1/4 (satu per empat) dari 16/64 ( enam belas per enam puluh empat) bagian hak almarhum Ranto Manurung atau 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian; 8.8. Tomy Tomy Elfranto, ST bin Ranto Manurung, anak laki-laki kandung, mendapat 2/4 (dua perempat) dari 16/64 ( enam belas per enam puluh empat) bagian hak almarhum Ranto Manurung atau 8/64 (delpan per enam puluh empat) bagian; 8.9. Trisa Sulaini Elfranto Manurung binti Ranto Manurung, anak perempuan kandung, mendapat 1/4 (satu perempat) dari 16/64 ( enam belas per enam pulu empat) bagian hak almarhum Ranto Manurung atau 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian; 9. Menghukum para Tergugat dan Para Penggugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagai tersebut pada angka 7 di atas kepada seluruh ahli waris sebagai tersebut pada angka 8 di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masig; 9. Menolak dan Tidak menerima gugatan Para Penggugat selainnya; 10. Membebankan kepada Para Pengggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara ini sebesar Rp.20.691.000,00 (Dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II, III, IV dan V; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Medan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 08 Februari 2017, dan yang telah diletakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagaimana berita acara sita jaminan nomor : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn tanggal 06 April 2017; 3. Menetapkan H. Liberty Manurung telah meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2014 karena sakit dan dalam beragama Islam; 4. Menetapkan Ranto Manurung telah meninggal dunia lebih dulu dari H. Liberty Manurung pada tanggal 17 Juni 2014 karena sakit dan dalam beragama Islam; 5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Liberty Manurung yang meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2014 sebagai berikut : 5.1. Hj. Nelita Rini binti Tukimin SD (istri); 5.2. Ranto Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung); 5.3. Herman Pramono S Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung); 5.4. Komala Netty Manurung binti Liberty Manurung (anak perempuan kandung); 5.5. Rossana Betty Manurung binti Liberty Manurung (anak perempuan kandung); 5.6. Corry Hartiny binti Liberty Manurung (anak perempuan kandung); 6. Menetapkan sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Ranto Manurung bin Liberty Manurung yang meninggal pada tanggal 17 juni 2014 (anak laki-laki kandung dari almarhum Liberty Manurung sebagai berikut : 6.1. Trisy Ursula Elfranto binti Ranto Manurung (cucu perempuan kandung; 6.2. Tomy Elfranto, ST bin Ranto Manurung (cucu laki-laki kandung); 6.3. Trisa Sulaini Elfranto Manurung binti Ranto Manurung (cucu perempuan kandung); 7. Menetapkan harta warisan dari almarhum H. Liberty Manurung adalah sebagai berikut : 7.1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang teeletak di Jl. Sisingamangaraja km.8,5 No.55 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Timur berbatas dengan rumah Rudi E Tan, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; 7.2. Sebidang tanah dan bangunan kosong di atasnya yang teeletak di Jl. Sisingamangaraja km.8,5 tanpa nomor, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4, 10 m; Sebelah Timur berbatas dengan rumah Rudi E Tan, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 20, 75 m dengan ukuran bangunan 18 m; 7.3. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamngaraja km.8,5 No.71 i, KelurahanTimbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan parit, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 23, 50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; 7.4. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamngaraja km.8,5 No.71 j, KelurahanTimbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan rumah RUM Siregar ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Selatan berbatas dengan parit, ukuran tanah 4,10 m dengan ukuran bangunan 4,10 m; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek, ukuran tanah 23,50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; Sebelah Barat berbatas dengan Gang KKI, ukuran tanah 23, 50 m dengan ukuran bangunan 17,00 m; 7.5. 1 (satu) unit bangunan ruko 3 tingkat permanen di atas tanah yang terletak di Jl. Willem Iskandar/Pancing No.25, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 4 x 20 m dan ukuran bangunan 4 x 18,80 m dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Sugiarto, tanah/ruko No.24; Sebelah Selatan berbatas dengan Syamsul Hudaya, tanah/ruko No.26; Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Komplek,Jl. Willem Iskandar; Sebelah Timur berbatas dengan tanah/bangunan Liberty Manurung; 7.6 1 (satu) unit rumah permanen tanpa nomor terletak di Jl. Muspika /Kampung Banten, Gang Cemara I, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang kuis, Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 7 x 14 m dan ukuran rumah 6 x 9,80 m, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Parit; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah No.88; Sebelah Barat berbatas dengan Jl.Cemara I Ujung; Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik Yusuf; 7.7. 1 (satu unit rumah permanen No.86, terletak di Jl. Muspika /Kampung Banten, Gang Cemara I, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang kuis, Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dengan ukuran tanah 6 x 14 m dan ukuran rumah 6 x 9,80 m, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah No.88; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumahNo.84; Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Cemara I Ujung; Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik Yusuf; 8. Menetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sebagai berikut : 8.1. Hj. Nelita Rini binti Tukimin SD ( istri ) mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian; 8.2. Ranto Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 (dua per delapan) atau 16/64 (enam belas per enam pulu empat) bagian sebagai ashabah; 8.3. Herman Pramono S Manurung bin Liberty Manurung (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 (dua per delapan) atau 16/64 (enam belas per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah; 8.4. Komala Netty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah; 8.5. Rasanna Betty Manurung binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian sebagai ashabah); 8.6. Corry Hartini binti H. Liberty Manurung (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (satu per delapan) atau 8/64 (delapan per enam puluhempat) bagian sebagai ashabah; 8.7. Trisy Ursula Elfranto binti Ranto Manurung, (anak perempuan kandung), mendapat 1/4 (satu per empat) dari 16/64 ( enam belas per enam puluh empat) bagian hak almarhum Ranto Manurung atau 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian; 8.8. Tomy Tomy Elfranto, ST bin Ranto Manurung, anak laki-laki kandung, mendapat 2/4 (dua perempat) dari 16/64 ( enam belas per enam puluh empat) bagian hak almarhum Ranto Manurung atau 8/64 (delpan per enam puluh empat) bagian; 8.9. Trisa Sulaini Elfranto Manurung binti Ranto Manurung, anak perempuan kandung, mendapat 1/4 (satu perempat) dari 16/64 ( enam belas per enam pulu empat) bagian hak almarhum Ranto Manurung atau 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian; 9. Menghukum para Tergugat dan Para Penggugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagai tersebut pada angka 7 di atas kepada seluruh ahli waris sebagai tersebut pada angka 8 di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masig; 9. Menolak dan Tidak menerima gugatan Para Penggugat selainnya; 10. Membebankan kepada Para Pengggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara ini sebesar Rp.20.691.000,00 (Dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 710 K/Ag/2019
Pertama : 1294/Pdt.G/2016/PA.Mdn.
Statistik579