Putusan PA NGAWI Nomor 620/Pdt.G/2020/PA.Ngw |
|
Nomor | 620/Pdt.G/2020/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.obirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yuliannorbr Hakim Anggota Ludiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa : 1. Sebidang Tanah Sawah terletak di Dusun Puntuk, Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dengan luas 4.309 M2. Dengan batas-batas : Sebelah Utara dengan tanah milik Bpk Sukidi, Sebelah Tmur dengan sungai / saluran air, Sebelah Selatan dengan Tanah milik B.Sih, Sebelah Barat dengan Jalan sawah; 2. Sebuah Motor Beat tahun 2015, Warna Merah Nomor Polisi AE 5908 MW atasnama RASTAM yang sekarang berada pada Tergugat. 3. Sebuah Motor Honda Yamaha Jupiter tahun 2007, Warna Hijau Nomor PolisiAE 3594 K atas nama RASTAM / Tergugat yang sekarang berada pada Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat mendapat bagian (setengah) dan Tergugat mendapat bagian (setengah) dari harta bersama tersebut pada dictum nomor 2 diatas; 4. Menghukum Tergugat bersama Penggugat secara bersama untuk membagi harta bersama tersebut dan masing masing menerima atau mendapatkan sebesar (setengah) bagian, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara in natura, maka harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan hasilnya dibagi untuk Penggugat (setengah) bagian dan untuk Tergugat (setengah) bagian; 5. Menolak petitum gugatan Penggugat poin 4 tentang hutang di BRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai hutang Bersama dan dilunasi Bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara seluruhnya sebesar Rp. 1.781.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Banding : 416/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik9624