Putusan PTA SURABAYA Nomor 416/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 416/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudsulhan |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ditingkat banding;II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 620/Pdt.G/2020/PA.Ngw Tanggal 17 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1442 Hijriah dengan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Sebidang Tanah Sawah terletak di Dusun Puntuk, Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dengan luas 4.305 M2. dengan batas-batas : Sebelah Utara dengan tanah milik Bpk Sukidi, Sebelah Tmur dengan sungai / saluran air, Sebelah Selatan dengan Tanah milik B.Sih, Sebelah Barat dengan Jalan sawah;2.2. Sebuah Motor Honda Beat tahun 2015, Warna Merah Nomor Polisi AE 5908 MW atas nama RASTAM yang sekarang berada pada Tergugat.2.3. Sebuah Motor Yamaha Jupiter tahun 2007, Warna Hijau Nomor Polisi AE 3594 K atas nama RASTAM / Tergugat yang sekarang berada pada Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat berhak (setengah) bagian dan Tergugat berhak (setengah) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian yang sama dan selanjutnya menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara riil, maka harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan hasilnya dibagi untuk Penggugat (setengah) bagian dan untuk Tergugat (setengah) bagian;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selainnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya sebesar Rp1.781.000,00(Satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat/ Pembanding sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 416/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Banding : 416/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik10840