Putusan PN DENPASAR Nomor 407/Pdt.G/2013/PN Dps |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2013/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, Ursyam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI ALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI. Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;DALAM PROVISI. Mengabulkan tuntutan provisi dari para Penggugat dan para Penggugat Intervensi; Menyatakan keadaan status quo pada pelaksanaan Perjanjian 3 M berikut segala bentuk ketentuan Pasal dalam Perjanjian S&P; Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pemeliharaan, dan pemasaran Villa-Villa milik para Penggugat dan para Penggugat Intervensi yaitu Villa No. 2, 3, 4, 6, 7, 8, 10, 15, 16, 17, dan 19, serta Vila No. 1, 11 dan 18 yang terletak di Kawasan Villa C151 Resort Seminyak, Jalan Oberol, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali; Menolak tuntutan provisi para Penggugat dan para Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;---dst- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PDT/2014/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 579 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3126 K/Pdt/2015
Pertama : 407/Pdt.G/2013/PN.Dps
Statistik1760