Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 1981 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Unsur "Setiap orang"; Menyalahgunakan wewenang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, Mohamad Askin, M.h Hutagalung |
Panitera | Iman Luqmanul Hakim |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | Dalam menggunakan penafsiran gramatikal kata âÂÂsetiap orangâ tidak dapat ditafsirkan/dimaknai dalam pengertian âÂÂsiapa sajaâÂÂatau âÂÂsemua orangâÂÂ, seharusnya melakukan klasifikasi subjek pelaku tindak pidana. Kata âÂÂsetiap orangâ sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) adalah orang perorangan dalam kedudukan sebagai partikulir/swasta menjalankan tugas privat/pribadi. Sebaliknya kata âÂÂsetiap orangâ sebagaimana dimaksud Pasal 3 adalah orang perorangan yang mempunyai kualitas sebagai pemangku jabatan negara/pemerintahan menjalankan jabatan publik; |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dengan alasan perbuatan Terdakwa lebih tepat dan harus dipandang sebagai perbuatan membantu menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Majelis Hakim Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie. Menurut MA, Terdakwa adalah orang perorangan dalam kedudukan sebagai partikulir/swasta menjalankan tugas privat/pribadi. Dengan demikian, menurut MA, perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. MA berpendapat bahwa kata âsetiap orangâ adalah orang perorangan dimaknai dalam dua kategori/klasifikasi yaitu orang perorangan yang mempunyai kualitas, menjalankan jabatan pemerintahan dengan orang perorangan dalam kedudukan sebagai partikulir/swasta. Pengertian tersebut menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) berbeda dengan subjek pelaku tindak pidana korupsi Pasal 3. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1981_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 1981_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1981 K/PID.SUS/2016
Banding : 10/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 115/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby
Statistik156762