Putusan PN SURABAYA Nomor 115 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 115 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | 1. Sangadi, 2. Gatot Noerjanto Prajitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUMARGO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SUMARGO terbukti bersalan melakukan tindak pidana korupsi ?Membantu Menyalahgunakan Kewenangan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMARGO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 140.186.940,- (seratus empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan apabila Terdakwa / terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti? ; 6. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1981 K/PID.SUS/2016
Banding : 10/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 115/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby
Statistik20770