Putusan PN RUTENG Nomor 15/PDT.G/2011/PN.RUT |
|
Nomor | 15/PDT.G/2011/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 15/PDT.G/2011/PN.RUTPN RUTENGTANAHPAULUS ANDREAS MEHU VS CLARA ELISABETH MEHU DJERAUDKK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -. Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | -. Ezra Sulaiman, . -. M. Aunur Rofiq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum penggugat adalah salah satu ahli waris dari Bapak Martinus Mehu (almarhum) dan Mama Getrudis Fernandez (almarhumah);3. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat berhak atas (setengah) bagian sebidang tanah pekarangan dan 2 (dua) unit rumah yang berada di atasnya (1 (satu) unit rumah semi permanen dan 1 (satu) unit rumah permanen) di Jalan Corok Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, dengan luas + 1.912 m2, dengan batas-batas :Utara : berbatasan dengan jalan rayaBarat : berbatasan dengan tanah milik Yosef Djemali, alm.Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Tabe, alm., sekarang dengan tanah milik Pieter Herlinus, Daniel Daeng Nabit, alm., dan Wensis MboiTimur : berbatasan dengan tanah milik Thomas Helmon;4. Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat menguasai dan memiliki (setengah) bagian sebidang tanah pekarangan dan 2 (dua) unit rumah yang berada di atasnya (1 (satu) unit rumah semi permanen dan 1 (satu) unit rumah permanen) di Jalan Corok Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, dengan luas + 1.912 m2, dengan batas-batas tersebut di atas, yang menjadi hak penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;5. Memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian sebidang tanah pekarangan dan 2 (dua) unit rumah yang berada di atasnya (1 (satu) unit rumah semi permanen dan 1 (satu) unit rumah permanen) di Jalan Corok Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, dengan luas + 1.912 m2 tersebut kepada penggugat dalam keadaan bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau polisi;6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT.G/2011/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 15/PDT.G/2011/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 634 PK/Pdt/2014
Pertama : 15/Pdt.G/2011/PN.RUT
Statistik12248