Putusan PT SEMARANG Nomor 236/Pid.Sus/2016/PT SMG |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Oortjahjono Dwijanto S. |
Hakim Anggota | Ridwan Sorimalim Damanik, Willem Djari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 19 Juli 2016 Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Kln sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SIGIT NURURRAHMAN Bin MULYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT NURURRAHMAN Bin MULYANTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram, dan 0,26 gram ditimbang beserta pembungkusnya, - 1 (satu) potongan isolasi bening dan potongan tisu warna putih, - 1 (satu) buah alat bong penghisap sabu lengkap dengan korek api, pipet kacanya dan surunya, - 19 (sembilan belas) buah sedotan warna merah putih, Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) HP Nokia warna putih, - 1 (satu) buah HP Blackberry onyx warna putih, - Uang tunai Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah),Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah botol kecil transparan,- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio No Pol AD-5921-ABC warna hitam putih, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2595 K/PID.SUS/2016
Banding : 236/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 118/Pid.Sus/2016/PN Kln
Statistik2917