Putusan PN KLATEN Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Kln |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2016/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Dian Herminasari, Ari Prabawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa SIGIT NURURRAHMAN Bin MULYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT NURURRAHMAN Bin MULYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram, dan 0,26 gram ditimbang beserta pembungkusnya, - 1 (satu) potongan isolasi bening dan potongan tisu warna putih, - 1 (satu) buah alat bong penghisap sabu lengkap dengan korek api, pipet kacanya dan surunya, - 19 (sembilan belas) buah sedotan warna merah putih, Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) HP Nokia warna putih, - 1 (satu) buah HP Blackberry onyx warna putih, - Uang tunai Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah),Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah botol kecil transparan,- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio No Pol AD-5921-ABC warna hitam putih, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2595 K/PID.SUS/2016
Banding : 236/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 118/Pid.Sus/2016/PN Kln
Statistik557