Putusan PT KENDARI Nomor 90/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 90/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Mujahri, - Bambang Setiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 63/Pid. Sus/2018/ PN Rah tanggal 14 Agustus 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa Laode MUHAMMAD Sawal Fitra, S. Ip., alias Fitra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram;- 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE warna putih;- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor Card 085211817423;Dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian:? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;? 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara kedua tingkat peradilan di tingkat banding sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 90/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 339 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN.Rah
Statistik6121