Putusan PN PALU Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Karsena |
Hakim Anggota | Thahir Suwardiyono |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus disebabkan oleh pelanggaran Peraturan Perusahaan terhitung sejak dibacakannya putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp13.110.000,00 (tiga belas juta seratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : 4 bulan x Rp1.900.000,00 = Rp 7.600.000,00- Uang penghargaan masa kerja : 2 bulan x Rp1.900.000,00 = Rp 3.800.000,00- Uang Penggantian : 15% x Rp11.400.000,00 = Rp 1.710.000,00 +Jumlah Rp13.110.000,00 (tiga belas juta seratus sepuluh ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2016/PN PAL
Statistik15959