Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 01/ PDT.G/ 2014/ PN.PSP.SBH |
|
Nomor | 01/ PDT.G/ 2014/ PN.PSP.SBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | . Ferry Hardiansyah, Mh . Andy Wiliam Permata. |
Panitera | Sarbarita Simanjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek perkara seluas 1.5 (satu setengah) hektare yang terletak di lokasi Desa Unterudang, Kecamatan. Barumun Tengah, Kabupaten . Padang Lawas yang batas-batasnya sebagaimana pada point 5 (lima) posita gugatan Penggugat ;3. Menyatakan Surat Jual di atas segel tanggal 25 Oktober 1970 antara Haji Patuan Jumalo Alam sebagai penjual dan Sakti (Mara Sakti Harahap) sebagai pembeli sebagaimana point 2 posita gugatan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau setiap orang yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menguasai dan mengerjakan tanah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan atau orang lain yang menguasai dan mengerjakan objek perkara adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan atau orang lain untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun ;7. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai dan mengerjakan tanah objek perkara milik Penggugat seluas 1,5 (satu setengah) hektare secara tanpa hak dan seizin Penggugat sebagaimana yang dimaksud pada point 6 (enam) posita gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II I dan Tergugat IV yang menguasai dan mengusahai objek perkara yang telah merugikan terhadap Penggugat secara materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng kepada Penggugat serta secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai dalam memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan tersebut ;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; 11. Menyatakan dengan hukum segala surat-surat atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ataupun orang lain terhadap objek perkara tidak sah dan batal demi hukum ;12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.539.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/ PDT.G/ 2014/ PN.PSP.SBH
Statistik533