Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/ 2017/PN.Gto |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/ 2017/PN.Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS - PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna, Mh Kusmayadi Sumba |
Panitera | - Taufik Tulen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat II menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003) ;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak hak Penggugat sesuai ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa ;Penggugat I??? Pesangon : ( 7 bln x Rp. 1.894.500,-) x 2 Ketentuan = Rp. 25.683.000.-??? Penghargaan Masa Kerja : 3 bln x Rp. 1.894.500,- = Rp. 5.683.500.-??? Pengantian Hak :??? Cuti yang belum di ambil dan belum gugur ( 24 hr cuti / 25 hr kerja) x Rp. 1.894.500,- = Rp. 1.818.720.-??? Penggantian Perumahan serta pengobatan Perawatan ( 15% x Rp. 31.366.500,-) = Rp. 4.704.975.- Total = Rp. 37.890.195.-(tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah)Penggugat II??? Pesangon : ( 8 bln x Rp. 1.894.500,-) x 2 Ketentuan = Rp. 30.312.000,- ??? Penghargaan Masa Kerja : 3 bln x Rp. 1.894.500,- = Rp. 5.683.500,-??? Pengantian Hak :??? Cuti yang belum di ambil dan belum gugur ( 24 hr Cuti / 25 hr kerja) x Rp. 1.894.500,- = Rp. 1.818.720,-??? Penggantian Perumahan serta pengo. Perawatan ( 15% x Rp. 35.995.500,-) = Rp. 5.399.325,- Total = Rp. 43.213.545,-(empat puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)4. Menghukum Tergugat I untuk membayar Gaji / Upah bulan berjalan / uang proses sejak diberhentikan yang dikalikan Upah / Gaji sebesar Rp. 1.894.500,- Penggugat I sejak Juni 2016 dan Penggugat II sejak Mei 2016 sampai dengan Putusan ini diucapkan ;5. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/ 2017/PN.Gto
Statistik5512