Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 341 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. POS INDONESIA CAB. GORONTALO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto. tanggal 16 November 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat II menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003);3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa ;Penggugat I? Pesangon :(7 bln x Rp1.894.500,00) x 2 Ketentuan =Rp25.683.000,00? Penghargaan Masa Kerja :3 bln x Rp1.894.500,00 =Rp 5.683.500,00? Pengantian Hak :? Cuti yang belum di ambil dan belum gugur ( 24 hr cuti/25 hr kerja) x Rp1.894.500. =Rp 1.818.720,00? Penggantian Perumahan serta pengobatan Perawatan (15% x Rp31.366.500,00) =Rp 4.704.975,00 Total =Rp 37.890.195,00(tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah);Penggugat II? Pesangon :(8 bln x Rp1.894.500,00) x 2 Ketentuan =Rp30.312.000,00 ? Penghargaan Masa Kerja :3 bln x Rp1.894.500,00 =Rp 5.683.500,00? Pengantian Hak :? Cuti yang belum di ambil dan belum gugur( 24 hr Cuti/25 hr kerja) x Rp1.894.500,00 =Rp 1.818.720,00? Penggantian Perumahan serta pengobatan Perawatan(15% x Rp.35.995.500,00) =Rp 5.399.325,00Total =Rp43.213.545,00(empat puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar uang proses 6 bulan : Penggugat I : (Rp1.894.500,00 x 6 bulan ) = Rp11.367.000,00( sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ); Penggugat II : (Rp1.894.500,00 x 6 bulan ) =Rp11.367.000,00(sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 341_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/ 2017/PN.Gto
Statistik6521