Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 33-K/PMTIII/BDG/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 33-K/PMTIII/BDG/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan Berencanapembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-2 : Kolonel Chk Suryadi Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 17 (TUJUH BELAS) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh TERDAKWA LA ODE MUNA IRFAN PRADA NRP.31140258480993.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 1-K/PM.III-17/AD/I/2016 tanggal 17 Maret 2016, sekedar penjatuhan pidana pokok sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 1-K/PM.III-17/AD/I/2016 tanggal 17 Maret 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33-K/PMTIII/BDG/AD/IV/2016.zip
- Download PDF
- 33-K/PMTIII/BDG/AD/IV/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.III-17/AD/I/2016
Kasasi : 192 K/MIL/2016
Banding : 33-K/PMTIII/BDG/AD/IV/2016
Statistik11673