Putusan PN WONOGIRI Nomor 25/Pdt.G/2015/PN Wng |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2015/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marliyus Ms |
Hakim Anggota | Silfi Yanti Zulfia, Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Katno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Konvensi ;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ; Menyatakan syah perkawinan antara penggugat konvensi dan tergugat konvensi yang dilangsungkan pada tanggal 6 Januari 2003, dan tercatat di kantor Catatan sipil Wonosari Gunung kidul sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 05/CS.K/2003 tertanggal 7 Januari 2003; Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang dilangsungkan pada tanggal 6 Januari 2003, dan tercatat di Kantor Catatan Sipil Wonosari, Gunungkidul sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 05/CS.K/2003 tertanggal 7 Januari 2003, putus karena perceraian; Memerintahkan Penggugat Konvensi melaporkan perceraiannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu (Register Akta Perceraian) ; Menyatakan hak asuh atas anak-anak Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang bernama: Fransisca Amavista Maharani, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Kulon Progo tanggal 18 Februari 2004, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23056/T/2007 ; Theresia Citra Arty Amavista Pandu, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Kulon Progo tanggal 2 November 2009, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4681/U/2009.diserahkan kepada Penggugat Konvensi, tanpa mengurangi hak-hak Tergugat Konvensi untuk seluas-luasnya bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya pada anak-anaknya tersebut ;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,000 (tiga ratus enam puluh enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2015/PN Wng
Statistik320