Putusan PN TONDANO Nomor 86/PDT.G/2017/PN TNN |
|
Nomor | 86/PDT.G/2017/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Frans W.s. Pangemanan, . Arni Mufida Thalib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat Adalah Salah Satu Anak/Ahli Waris yang sah dari SAMMY MASENGI Almarhum dan MIEKE TUILAN Almarhumah Yang Termasuk Ahli Waris Dari Almarhum ANDRIES MASENGI Dan DORTJE WILLEM Almarhum;3. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Penggugat Adalah Pemilik yang sah Atas Tanah/Kintal yang berukuran + 621 M2, masuk wilayah kepolisian Wewelen, Lingkungan I, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, dengan batas batas sebagai berikut :? Utara dengan keluarga LALAMENTIK MAUKAR ;? Timur dengan keluarga JOHNY MANDANG ;? Selatan dengan Jalan Raya ;? Barat dengan Jalan Raya ;4. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Pemberian Tanah/Kintal Tersebut Kepada Penggugat Adalah Sah ;5. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No: 240/2016 Tertanggal 15 Februari 2016 ;6. Menyatakan Menurut Hukum Penguasaan Para Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;7. Menyatakan surat-surat yang diterbitkan sebagai akibat dari adanya perbuatan hukum Para Tergugat menyangkut tanah/kintal tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Menghukum Para Tergugat atau Siapa Saja yang Mendapat Hak Atau Kuasa Dari Mereka Bersama Barang Barangnya Untuk Keluar Dari Tanah/Kintal Tersebut Dan Selanjutnya Menyerahkan Kepada Penggugat Selaku Pemilik yang Sah Untuk Dipakai Dengan Bebas, Apabila Mereka Bersikeras Dapat Dibantu Dengan Alat Kekuasaan Negara ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.106.000,- (tiga juta seratus enam ribu rupiah),- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pdt/2019
Pertama : 86/Pdt.G/2017/PN Tnn
Statistik7628