Putusan PN PATI Nomor -48/Pdt.G/2015/PN.Pti |
|
Nomor | -48/Pdt.G/2015/PN.Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiyanto |
Hakim Anggota | Bertha Arry Wahyuni, - Nunung Kristiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas bidang tanah Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Sugiyanto, SH nomor : 295/Pt/2012 atas SHM Nomor : 2598 yang terletak di : Desa Winong, Kecamatan : Pati, Kabupaten Pati, seluas 146 m, kini menjadi atasnama Penggugat, dengan batas-batas sbb :Batas Utara : Bpk. Winarto/Ryan ; Batas Selatan : Jln. Jeruk 3 ; Batas Barat : Bpk. Agung ; Batas Timur : Jln. Mangga ; 3. Menyatakan sah atas SHM Nomor : 2598 yang terletak di : Desa Winong, Kecamatan : Pati, Kabupaten Pati, seluas 146 m, kini menjadi atasnama Penggugat, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Pati dengan batas-batas sbb : Batas Utara : Bpk. Winarto/Ryan ; Batas Selatan : Jln. Jeruk 3 ; Batas Barat : Bpk. Agung ; Batas Timur : Jln. Mangga ; 4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang Sah atas bidang tanah Objek Sengketa ; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ; 6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan pada bidang tanah Objek Sengketa, untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong, yang apabila tidak mau secara sukarela menyerahkan, dapat meminta bantuan aparat keamanan Negara ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -48/Pdt.G/2015/PN.Pti
Kasasi : 3609 K/Pdt/2016
Banding : 93/PDT/2016/PT SMG.
Statistik1067