- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO NOMOR 8/PDT.G/2019/PN.BDW, TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT TERSEBUT;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA INI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD VERKLAARD / NO);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD VERKLAARD / NO);
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI HARUSLAH UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA, DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Bdw, tanggal 28 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi dari Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard verklaard / NO);
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard verklaard / NO);
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi haruslah untuk membayar ongkos perkara, dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 700/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 700/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dolman Sinaga |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brretno Pudyaningtyas |
Panitera | Moch Rudy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : TENTANG EKSEPSI : TENTANG POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : Tentang Eksepsi : Tentang Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2464 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Bdw
Banding : 700/PDT/2019/PT SBY
Statistik1160