- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 12 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 antara MEDIANTO HARI SUBAGYO, MARTA DWI MAGISTA, dan DIMAS YUDHI RESPATI yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Novian Reni Rahmawati, S.H., M.Kn. batal dan berakhir;
- Menyatakan tidak sah pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 Tahun 2017 antara MEDIANTO HARI SUBAGYO dengan MARTA DWI MAGISTA yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Novian Reni Rahmawati, S.H., M.Kn.;
- Menyatakan tidak sah Perjanjian Kerjasama nomor 12 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Novian Reni Rahmawati, S.H., M.Kn.;
- Memerintahkan kepada para pihak dalam Perjanjian tersebut untuk tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian tersebut ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IIuntuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.941.000,- (Satu Juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masridawati.br Hakim Anggota Daniel Mario |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2464 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Bdw
Banding : 700/PDT/2019/PT SBY
Statistik32499