Putusan PN BONDOWOSO Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 8/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Masridawati., Daniel Mario |
Panitera | - Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 antara MEDIANTO HARI SUBAGYO, MARTA DWI MAGISTA, dan DIMAS YUDHI RESPATI yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Novian Reni Rahmawati, S.H., M.Kn. batal dan berakhir;3. Menyatakan tidak sah pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 Tahun 2017 antara MEDIANTO HARI SUBAGYO dengan MARTA DWI MAGISTA yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Novian Reni Rahmawati, S.H., M.Kn.;4. Menyatakan tidak sah Perjanjian Kerjasama Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Novian Reni Rahmawati, S.H., M.Kn.;5. Memerintahkan kepada para pihak dalam Perjanjian tersebut untuk tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian tersebut;6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan dalam perkara ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.941.000,- (Satu Juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2464 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Bdw
Banding : 700/PDT/2019/PT SBY
Statistik28081