Putusan PT MAKASSAR Nomor 278/PDT/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 278/PDT/2013/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sugito |
Hakim Anggota | Heri Sukemi, H. Charis Mardiyanto |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;??? Menerima Permohonan Banding dari Tergugat I dan II / Para Pembanding tersebut ; -----------------------------------------------------??? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 30 Juli 2013 No.27/Pdt.G/2012/PN.BLK. yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :1. Menerima Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, IX dan Turut Tergugat I, II, III / Para Pembanding ; --------------------2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet on Vankelijk Verklaard ) ; --------------------------------------------3. Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalamtingkat. . .tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/PDT/2013/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 278/PDT/2013/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1844 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 194 PK/Pdt/2017
Pertama : 27/PDT.G/2012/PN.BLK.
Banding : 278/PDT/2013/PT.MKS
Statistik12242