Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Gazalba Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Slamet Santoso, S.E., sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Slamet Santoso, S.E., dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Slamet Santoso, S.E., sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Santoso, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa Slamet Santoso, S.E untuk ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga; 2. Peraturan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada Pihak Ketiga; 3. Peraturan daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 20 tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2002 ; 4. Surat Gubernur Jawa Timur kepada Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur Nomor : 181.4/2694/013/2002 tanggal 9 April 2002 perihal : Permohonan persetujuan kerjasama penyelenggaraan Jalan Tol Surabaya ? Mojokerto; 5. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2002 tentang Persetujuan kerjasama pengelolaan Jalan Tol Surabaya ? Mojokerto antara Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan PT. Jasa Marga ; 6. Akta Notaris pendirian PT. Jatim Marga Utama (PT. JMU) tanggal 27 Desember 2002 No. 25 ; 7. Laporan Keuangan PT. JMU tahun 2003 s/d 2013 ; 8. Surat Keputusan Menkeh dan Ham No. C-24326 HT.01.01.TH.2003 tanggal 13 Oktober 2003 ttg. Pengesahan akta pendirian perseroan terbatas ; 9. Surat keputusan Menkumham No C-00988 AH.1.04-TH. 2007 tanggal 29-8-2008 ttg. Persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan ; 10. Surat keputusan Menkumham No. AHU-46535 . AH.01.02. tahun 2008 tanggal 29-8-2008 ttg. Persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan ; 11. Surat keputusan Menkumham No. AHU-41799.A.01.02 tahun 2011 tanggal 6-11-2012 ttg. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan ; 12. Akta tanggal 17 Januari 2011 No. 8 ttg. Pernyataan keputusan para pemegang saham diluar rapat umum pemegang saham perseroan PT. Jatim Marga Utama ; 13. Surat keputusan Menkumham No. AHU-42470.AH.01.02 tahun 2013 tanggal 24-9-2013 ttg. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan ; 14. Akta tanggal 30 Mei 2014 No. 46 ttg. Pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham PT. Jatim Marga Utama ; 15. Akta tanggal 16 Juni 2014 No. 21 ttg. Pernyataan keputusan pemegang saham PT. Jatim Marga Utama ; 16. Surat Dirut PT. Jatim Marga Utama No. 08/JMU-1/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 perihal Penerusan hasil temuan BPKRI untuk ditindaklanjuti ; 17. Surat Dirut PT. Jatim Marga Utama No. 54/UM/JMU.1/IV/2013 tanggal 30 April 2013 perihal : Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKRI ; 18. Surat Moelyanto tanggal 10 Juni 2013 perihal : Tindak lanjut pemeriksaan BPKRI; 19. Surat Dirut PT. Jatim Marga Utama No. 78/UM/JMU.1/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 perihal : Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKRI ; 20. Surat Moelyanto tanggal 11 Oktober 2013 perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKRI ; 21. Surat Moelyanto tanggal 3 Maret 2014 perihal Pengembalian biaya ; 22. Surat Moelyanto tanggal 3 Juni 2014 perihal pengembalian beban biaya ; 23. Surat Moelyanto tanggal 3 Oktober 2014 perihal pembayaran kembali beban biaya ; 24. Berita acara tanggal 18-3-2013 Karo Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Dirut dan Dir. Keuangan & Umum serta Kasir PT. Jatim Marga Utama periode 2003-2010 ; 25. Berita acara tanggal 8 Pebruari 2013 Karo Administrasi Perekonomian dengan PT. JMU, Inspektorat dan Biro Hukum ttg. Pertanggung jawaban atas pengeluaran uang paling lambat akhir Maret 2013 ; 26. Surat pernyataan tanggal 18-3-2013 yang dibuat oleh Slamet Santoso, SE/Dir. Keuangan & Umum periode 2003-2010 dan Zainul Fanani/Kasir periode 2003-2010 ; 27. Surat pernyataan Slamet Santoso, SE, tanggal 1-7-2013 ; 28. Bukti setoran tanggal 29 Agustus 2003 Bank Jatim, uang Rp. 2.000.000,- 29. Bukti setoran tanggal 30 Desember 2002 bank Jatim, uang Rp. 30.000.000.000,- ; 30. Aplikasi transfer bank mandiri dari PT. Jasa Marga, uang Rp. 12.858.000.000,- ; 31. Rekening koran bank Jatim, uang Rp. 30.000.000.000,-; 32. NOTA KESEPAHAMAN (MOU) No. 28/UM/JMU.2/XII/2010 dan No. 05/MOU/NAM/XII/2010 antara PT. Jatim Marga Utama (JMU) dengan PT. Nata Anugerah Mandiri (NAM) ; 33. Nota Kesepahaman Pendanaan Untuk Pembiayaan Investasi dengan Equitas Jalan Gempol ? Pasuruan No : 31/UM/JMU.1/VII/2008 dan No : 03/MOU/NAM/VIII/2008. 34. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Umum PT. Jatim Marga Utama tanggal 30 April 2003 No. 01/S.E/DIR/04/2003 tentang Perlakuan Akuntansi; 35. Surat Slamet Santoso kepada Kepala Biro Perekonomian Pemprop. Jawa Timur tanggal 01-07-2013 perihal : Laporan tindak lanjut; 36. Notulen Rapat tanggal 25 Januari 2013; 37. Surat Direktur Utama PT. Jatim Marga Utama No. 41/UM/JMU.1/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 kepada Kepala Biro Perekonomian Prop. Jatim perihal : Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI; 38. Surat Direktur Utama PT. Jatim Marga Utama kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga Tbk No. 22/UM/JMU.1/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal : Modal disetor pada PT. Jatim Marga Utama; 39. Surat pengakuan hutang an. Supriatna sebesar Rp. 562.222.000,- tanggal 4 September 2012, beserta lampirannya.; 40. Surat Direktur Keuangan PT. Jasa Marga Persero No. BA.KU2.743, tanggal 27 Juni 2003 perihal : Investasi saham PT. Jatim Marga Utama.41. Surat kepala biro Administrasi Perekonomian No. 570/4136/021/2013 tanggal 4 Maret 2013 perihal : Tindak Lanjut LHP ? BPK RI. 42. Nota dinas Kepala Bagian Penanaman Modal dan BUMD no. 539/083/021/2013 tanggal 30 Januari 2013 perihal : Laporan Rapat Koordinasi dan Konsultasi tindak lanjut Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI.43. Aplikasi transfer/kiriman Uang sebesar Rp. 562.222.000,- ke rekening lainnya Kejati Jatim. 44. Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PT. Jatim Marga Utama (BUMD) Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-235/PW13/5/2015, tanggal 10 April 2015 ; Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas untuk digunakan dalam perkara terdakwa Bambang Koesbandono ; 7. Membebankan kepada Terdakwa Slamet Santoso, S.E., membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 78/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby
Statistik5018