Putusan PN BANJARMASIN Nomor - Nomor 166/Pid.B/2020/PN Bjm |
|
Nomor | - Nomor 166/Pid.B/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Heru Kuntjoro, Daru Swastika Rini |
Panitera | H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Husni Alias Dadang Bin Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???yang melakukan pembunuhan berencana??? sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya dengan panjang + 56 cm;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya dengan panjang + 25 cm; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - Nomor 166/Pid.B/2020/PN Bjm
Kasasi : 1044 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 102 PK/PID/2022
Banding : 91/PID/2020/PT. BJM
Statistik1445