Putusan PT BANJARMASIN Nomor 91/PID/2020/PT BJM |
|
Nomor | 91/PID/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Kadarisman |
Hakim Anggota | Brabdul Siboro, Setyaningsih Wijaya |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD HUSNI ALIAS DADANG BIN HASAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS PARANG LENGKAP DENGAN KUMPANGNYA DENGAN PANJANG + 56 CM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Husni Alias Dadang Bin Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya dengan panjang + 56 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 91/PID/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1044 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 102 PK/PID/2022
Pertama : - Nomor 166/Pid.B/2020/PN Bjm
Banding : 91/PID/2020/PT BJM
Statistik15373