Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1093 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1093 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PRICOL SURYA INDONESIA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 24 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp1.061.907.565,00 (satu miliar enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1093_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1093_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1093 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik174127