Putusan PN BANDUNG Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata khususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Panitera | Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 2.386.160.924 (Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat upah selama proses perselisihan selama 6 (enam) bulan dengan jumlah total sebesar Rp 965.203.332 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 696.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1093 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik23155