Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 400/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 400/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Prakoso |
Hakim Anggota | Idiek Riyono Putro, -kisworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I.II,III, IV,V seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :A.DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan di atasnya di Jl. Tanah Tinggi V No. 119, RT. 009/RW. 002, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan luas 398,5M2 yang berbatasan di sebelah Utara dengan Jalan Tanah Tinggi V, di sebelah Timur dengan pekarangan Saadijah, di sebelah Selatan dengan pekarangan Saprie dan di sebelah Barat dengan pekarangan Ny. Hamini adalah milik Sovyan Liman sebagai satu-satunya ahli waris almarhum Endy Liman dan almarhumah Nelly Tanumihardja.3. Menyatakan bahwa penyewaan dan/atau penempatan tanpa izin atau tanpa persetujuan atas bagian-bagian tanah dan rumah di atasnya di Jl. Tanah Tinggi V No. 119, RT. 009/RW. 002, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masing-masing oleh Vir David Chandra, in casu Tergugat I, untuk persil II seluas kurang lebih 76 M2; oleh Syamsul Wiguna, in casu Tergugat II, untuk persil III seluas kurang lebih 69 M2; oleh Muryati binti Amir, in casu Tergugat III, untuk persil IV seluas kurang lebih 30 M2; oleh Vence Wungow, in casuTergugat IV, untuk persil V seluas kurang-lebih 33 M2; dan oleh Tumirah, in casu Tergugat V, untuk persil VI seluas kurang-lebih 9 M2 dengan ini harus dihentikan karena Penggugat telah menyatakan kehendaknya untuk menghentikan penyewaan dan/atau penempatan tanpa izin atau tanpa persetujuan tersebut.4. Menghukum agar Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, yang hingga sekarang mendiami tanah dan bangunan di atasnya di Jl. Tanah Tinggi V No.119, RT.009/RW.002, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keluar dan pindah dari tanah dan bangunan Penggugat tersebut ;5. Menghukum Tergugat II, III, IV, V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 1.916.000,- ( satu juta sembilan ratus enambelas ribu rupiah); --------------------------------------------------6. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;B.DALAM REKONPENSI :1. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar uang tali asih kepada Penggugat Rekonpensi II, III, IV, V / Tergugat II,III, IV, V Konpensi sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan perincian kepada Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi sebesar Rp.250.000.000,- kepada Penggugat III Rekonpensi /Tergugat III Konpensi sebesar Rp.250.000.000,- kepada Penggugat IV Rekonpensi /Tergugat IV Konpensi sebesar Rp.250.000.000,- dan kepada Penggugat V Rekonpensi /Tergugat V Konpensi sebesar Rp.250.000.000,- dibayar secara tunai seketika;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 325 PK/Pdt/2019
Banding : 141/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 400/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik129122